Komdigi, Lonjakan Aktivitas Internet Perkuat Kebutuhan Pengawasan Ruang Digital
DEWA CASE — Indonesia tengah memasuki era baru transformasi digital yang ditandai oleh lonjakan signifikan aktivitas internet dan pertumbuhan ruang digital nasional. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa traffic internet domestik terus meningkat, dengan akumulasi trafik dari empat operator seluler besar — Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Smartfren — naik dari sekitar 50,69 juta terabyte (TB) pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025–2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun, yang berarti beban pengawasan ruang digital diprediksi terus meningkat secara struktural dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa dinamika ruang digital yang semakin kompleks serta beragamnya platform teknologi baru memaksa pemerintah memikirkan pengawasan digital yang lebih strategis dan proaktif.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Alexander dalam siaran pers terbaru.
Dari Reaktif ke Sistematis: Pendekatan Baru Pengawasan Digital
Seiring dengan lonjakan aktivitas internet, pendekatan Komdigi terhadap pengawasan ruang digital telah bergeser dari penindakan konten bermasalah semata menjadi penguatan tata kelola, kepatuhan platform, dan perlindungan pengguna rentan. Selama ini, pengawasan digital di Indonesia identik dengan penanganan konten negatif seperti perjudian daring, pornografi, dan serangan siber. Namun kini pendekatan tersebut diperluas dengan pengembangan kebijakan dan kerangka kerja yang lebih sistematis.
Salah satu kebijakan penting yang diimplementasikan pada 2025 adalah PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak), yang mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. PP Tunas menjadi titik fokus baru yang melampaui sekadar moderasi konten — ia juga mengatur bagaimana sistem dan fitur platform harus dirancang sejak awal dengan prinsip keamanan pengguna.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang,” ujar Alexander.
Penguatan Moderasi dan Kepatuhan Platform Digital
Selain kebijakan perlindungan anak, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) — terutama platform berbasis User Generated Content (UGC) yang banyak diakses masyarakat. Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform untuk memenuhi kewajiban moderasi konten secara lebih akuntabel dan transparan. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola digital nasional.
Pendekatan pengawasan ini dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer — termasuk platform gim, content sharing, dan media sosial — dengan melakukan evaluasi risiko berkala, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah bahwa pengawasan bukan untuk membatasi inovasi atau kebebasan berekspresi, tetapi memastikan setiap platform bertanggung jawab dalam melindungi pengguna dan menjaga kesehatan ekosistem digital.
Penanganan Konten Ilegal dan Dampaknya
Salah satu ukuran efektivitas pengawasan ruang digital adalah kapasitas dalam menangani konten ilegal. Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat penanganan lebih dari 2,6 juta konten perjudian daring yang tersebar di berbagai kanal digital. Mayoritas dari penanganan tersebut difokuskan pada situs web dan alamat internet protocol (IP), meskipun terdapat pergeseran distribusi konten ke layanan berbagi file serta media sosial, yang mencerminkan adaptasi pola pelanggaran.
Selain itu, penanganan konten pornografi juga terus menjadi fokus pengawasan, dengan ratusan ribu kasus terdeteksi selama periode yang sama. Meningkatnya jumlah konten negatif yang beredar di ruang digital memperkuat urgensi kebijakan berbasis risiko — bukan hanya reaktif — untuk melindungi pengguna dari paparan konten berbahaya, terutama anak dan remaja.
Partisipasi Publik sebagai Bagian dari Pengawasan Digital
Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku industri digital. Melalui platform Aduankonten.id, masyarakat telah menyampaikan lebih dari 350.000 laporan konten negatif, sementara kanal Aduan Instansi mencatat lebih dari 559.000 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi sektor keuangan. Tingginya laporan dari aparat kepolisian dan sektor perbankan menunjukkan keterkaitan antara pelanggaran digital dan dampak sosial-ekonomi.
Dengan partisipasi masyarakat, pengawasan bisa menjadi lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap perubahan pola pelanggaran di dunia digital yang sangat dinamis.
Tantangan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Tekanan terhadap sistem pengawasan ruang digital semakin besar seiring dengan lonjakan trafik internet nasional dan ragam tantangan baru yang muncul. Komdigi menyatakan bahwa penguatan pengawasan ke depan diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan seperti PP Tunas, serta kolaborasi lintas sektor — mulai dari penyedia layanan digital hingga lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Alexander menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif platform digital dan masyarakat luas, beban pengendalian konten negatif akan terus bertumpu pada pemerintah.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kesimpulan: Pengawasan Digital sebagai Pilar Keamanan dan Inovasi
Lonjakan aktivitas internet yang signifikan di Indonesia merupakan tanda positif pertumbuhan digital, namun juga menghadirkan tantangan kompleks dalam hal pengawasan dan tata kelola ruang digital. Komdigi merespons dinamika ini dengan memperkuat sistem pengawasan yang lebih strategis, responsif, dan kolaboratif, dengan fokus pada perlindungan kelompok rentan, kepatuhan platform, serta keterlibatan publik.
Dengan pendekatan yang sistematis, Komdigi berharap ruang digital Indonesia akan berkembang secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sekaligus tetap menjadi ruang inovasi yang mendukung pertumbuhan sosial-ekonomi nasional.
