Di Jepang pelaku cyberbullying bakal ditindak keras dengan hukuman penjara dan denda

DEWACASE – Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang perihal “penghinaan online” atau online insult dengan hukuman penjara. Undang-undang ini merupakan bentuk tanggapan dari kekhawatiran masyarakat atas kasus cyberbullying yang belakangan meningkat. Yang juga dipicu oleh kasus bunuh diri bintang televisi realitas, Hana Kimura tahun 2020 lalu yang merupakan korban dari cyberbullying.

Di bawah amandemen hukum pidana negara itu pelanggar atas penghinaan online akan dihukum penjara hingga satu tahun, atau didenda 300.000 yen (sekitar $2.200). Ini merupakan peningkatan yang signifikan dari hukuman sebelumnya yakni penjara selama kurang dari 30 hari dan denda hingga 10.000 yen ($75).

Melansir CNN.com, Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang mengatakan meski tidak ada definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai penghinaan, namun dalam Undang-undang tersebut mengatakan penghinaan berarti merendahkan seseorang tanpa fakta spesifik tentang mereka, sebagai lawan dari pencemaran nama baik, yang diklasifikasikan sebagai merendahkan seseorang sambil menunjukkan fakta spesifik tentang mereka.

“Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” kata Cho.

Undang-undang tersebut akan ditinjau ulang dalam tiga tahun untuk menentukan apakah itu berdampak pada kebebasan berekspresi, seperti yang dikhawatiran oleh para kritikus RUU tersebut. Sementara para pendukung RUU itu mengatakan perlu untuk menghentikan cyberbullying di negara itu.

Kematian Hana Kimura merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korban cyberbullying di Jepang. Kimura, 22, yang dikenal karena perannya dalam acara Netflix “Terrace House,” meninggal karena bunuh diri pada tahun 2020. Beberapa bulan terakhir sebelum kematiannya, Kimura mendapatkan banyak pelecehan online yang dia terima dari pengguna media sosial.

Tidak lama setelah kematiannya, pejabat tinggi Jepang membahas bahaya cyberbullying dan berjanji untuk mempercepat diskusi pemerintah tentang undang-undang yang relevan.

Ibu Kimura, mantan pegulat profesional Kyoko Kimura, juga ikut berkampanye untuk undang-undang anti-cyberbullying yang lebih kuat setelah kematian putrinya, dan mendirikan organisasi nirlaba bernama “Remember Hana” untuk meningkatkan kesadaran tentang cyberbullying. Anggota pemeran “Terrace House” lainnya maju untuk membagikan pengalaman mereka sendiri tentang pelecehan online.

Tidak hanya di Jepang, Inggris juga memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi online insult atau cyberbullying, seperti tweet yang “sangat ofensif”. Pelaku akan ditangkap dan didenda. Dalam kebijakannya, pengadilan yang memutuskan apa yang dianggap sebagai “sangat ofensif” berdasarkan kasus per kasus.