Kominfo: Manfaatkan Frekuensi 5G Kuartal III 2021

DEWA CASE — Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, mengatakan salah satu skema peta jalan spektrum 5G di Indonesia adalah pemanfaatan frekuensi dari migrasi tv analog ke tv digital.

Saat ini, tv analog memanfaatkan frekuensi 700 MHz. Apabila analog sudah beralih ke digital, ruang kosong tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi 5G, yang rencananya telah dapat dilakukan mulai kuartal III 2021.

“Kita membayangkan di band 700MHz ini segera bisa kita rilis walaupun ASO belum berakhir, ini opsi satu. Artinya, kita bisa melakukan percepatan pemanfaatan band 700MHz secara bertahap di Q3 2021, ini rencana kami,” ujar Ismail, dalam konferensi virtual “Indonesia 5G Roadmap & Digital Transformation,” Kamis.

Bahkan, menurut Ismail, pemanfaatan ruang kosong frekuensi bekas tv analog tersebut dapat berjalan seiring dengan proses migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO) hingga 2 November 2022.

“Daerah-daerah yang sudah bisa kita rilis untuk band 700MHz bisa kita rilis secara perlahan-lahan. Sehingga, teman-teman sudah memiliki kesempatan, operator yang menyiapkan jaringannya untuk men-support 5G bisa membangun coverage band-nya,” kata Ismail.

Lebih jauh, Ismail menjelaskan, band 700MHz dipilih untuk pengembangan 5G karena dinilai memiliki cakupan yang baik untuk tahap awal.

“Ketika kebutuhan 5G masih di awal, dan belum dibutuhkan begitu massive data yang akan dilakukan, maka dengan memanfaatkan band 700MHz ini akan terjadi penghematan pembangunan infrastruktur,” dia melanjutkan.

Sementara, ada beberapa kandidat frekuensi lain untuk spektrum 5G, yakni 2.6GHz, 3.3 dan 3.5GHz, serta 26 dan 28GHz.

Untuk implementasi migrasi tv analog ke tv digital, menurut Ismail, saat ini siaran simulcast atau siaran analog dan digital secara bersamaan telah berjalan.

“Jadi teman-teman broadcasting operator sudah melakukan siaran digital bersamaan dengan siaran analog-nya di hampir tujuh provinsi, dan akan terus berkembang sampai dengan 244 digital tv transmitor yang ready diimplementasikan oleh TVRI di seluruh Indonesia,” ujar Ismail.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog di Indonesia.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi, akan segera dilakukan seleksi.

“Jadi TVRI ini akan sangat siap untuk menggendong teman-teman di daerah untuk mengimplementasikan TV digital,” tutup Ismail.