Penetapan Dari KPU, Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019
Dewacase.com – Komisi Pemilihan (KPU) menuntaskan rekapitulasi Nasional dengan hasil pemilihan presiden 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin telah ditetapkan sebagai pemenangan pemilihan presiden periode 2019 tahun ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno, bahwa jumlah suara yang sah dalam pasangan capres dan cawapres ini adalah nomor urut 01, yaitu Jokowi dan Ma’ruf Amin dengan jumlah 85.607.362 suara. Dalam jumlah suara sah pasangan Capres dan Cawapres ini nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.
Dengan hasil pemilihan presiden tersebut ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Dengan hasil dari rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara dengan 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri.
KPU sendiri menyebutkan bahwa jumlah suara sah Nasional adalah 154.257.601. jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55.50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pada pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: BPN Tepis Isu Prabowo Kabur ke Luar Negeri
Dalam rapat siding Pleno ini berlangsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi dengan 4 provinsi terakhir. Pleno ini yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan dan semua anggota Bawaslu.
Saksi dari parpol pendukung capres-cawapres nomor urut 01 adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza dan Aziz.
Seperti yang sudah diketahui bahwa capres-cawapres nomor urut 01 ini unggul dengan 21 provinsi yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di daerah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Lalu Jokowi-Ma’ruf Amin unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, papua dan Papua Barat.
Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02. Paslon nomor 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPu dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.